Terbukti Terima Suap, 2 Oknum Politisi PPP Divonis 4 Tahun di Pengadilan Tipikor Medan

Politisi PPP Divonis 4 Tahun di Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Dua oknum politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (6/7/2021), dalam persidangan secara video teleconference (VC), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga kena hukuman pidana denda Rp200 juta. Ssubsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dengan ketua Sulhanuddin (foto) menyatakan, sependapat dengan tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, selaku mantan anggota DPR RI dua periode (2009-2019) di Komisi IX dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono (berkas penuntutan terpisah), menurut penilaian hakim, terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Yakni Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masing-masing terdakwa, menurut keyakinian hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji. Atau menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp200 juta.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” urai Sulhanuddin.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Tidak pernah pernah menjalani hukuman dan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU pada KPK. Sebab Ketua Tim Penuntut Umum Budhi Sarumpaet pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut kedua politisi tersebut masing-masing pidana 4,5 tahun penjara. Serta membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Puji Suhartono menyatakan terima. Sedangkan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz menyatakan, pikir–pikir.

Desk Kemenkes

Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz (kiri atas pakai batik) dan Puji Suhartono (kiri bawah pakai rompi merah) akhirnya divonis masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Sementara dalam dakwaan terurai, semula Pemkab Labura mengusulkan pembangunan Bidang Kesehatan senilai Rp49 miliar, agar tertampung dalam Dana Alokasi Khusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2018.

Sebanyak Rp30 miliar di antaranya untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru. Namun usulan tersebut terganjal karena tidak sesuai Permenkes RI No. 66 Tahun 2017 yang tidak memperbolehkan pembangunan rumah sakit yang baru.

Lobi-lobi pun berlangsung. Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung kemudian mengutus stafnya, Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (BPPD) Agusman Sinaga (masing-masing telah memperoleh vonis 1,5 tahun penjara) dan Habibuddin Siregar ketika itu sebagai Asisten I Setdakab Labura ke Kemenkes RI di Jakarta.

Lobi-Lobi

Utusan mantan Bupati pun melobi Yaya Purnomo, salah seorang staf di Kemenkes RI (juga telah dapat vonis 6,5 tahun penjara). Selanjutnya Agusman Sinaga mempertemukan Yaya dengan H Buyung di Restoran Happy Day di Jakarta Pusat.

Mantan orang pertama di Pemkab Labura tersebut bersedia mengabulkan permintaan Yaya komitmen fee 7 persen dari nilai yang nanti dapat persetujuan dalam DAK untuk pembangunan rumah sakit yang baru.

Yaya Purnomo kemudian meminta bantuan Rifa Surya selaku Kasi Perencanaan DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Rifa kemudian meminta bantuan terdakwa Puji Suhartono. Rifa dan Puji Suhartono merupakan sesama mahasiswa pascasarjana ketika mengambil Strata 3 Doktor dan aktif di Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Revisi Permenkes

Puji Suhartono kemudian melobi rekannya sesama politisi PPP, terdakwa Irgan Chairul Mahfiz. Terdakwa Irgan kemudian menghubungi Azhari Jaya alias Acik selaku Kabag Perencanaan Strategis dan Program Biro Perencanaan Anggaran pada Kemenkes RI.

Di bagian lain, Yaya Purnomo juga mengarahkan Agusman Sinaga untuk melobi Azhari Jaya alias Acik dan Arief Fadillah. Mereka selaku auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lobi-lobi Yaya Purnomo juga berhasil. Hal itu terlihat dengan adanya kunjungan tim ke RSUD Aek Kanopan yang baru tersendat pembangunannya karena kekurangan dana.

Akhirnya kelanjutan pembangunan rumah sakit yang baru ditampung dalam DAK APBN TA 2018 ditandai dengan direvisinya Permenkes RI No. 66 Tahun 2017 menjadi Permenkes RI No. 18 Tahun 2018. Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono pun meminta ‘bagian’ masing-masing Rp100 juta melalui Yaya Purnomo.

Yaya kemudian menghubungi Agusman Sinaga. Atas perintah mantan bupati H Buyung. Agusman kemudian menghimpun dana dari para rekanan di Kabupaten Labura untuk menutupi komitmen fee sebesar 7 persen tersebut dari para rekanan di Labura.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment